Tag: Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
TABANAN, NusaBali - Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengukuhkan masa jabatan 133 perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Kesenian I Ketut Maria pada Selasa (2/7). Pengukuhan yang dilakukan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa 8 tahun bisa dipilih 2 kali.
NEGARA, NusaBali - Perpanjangan masa jabatan kepala desa atau perbekel dari 6 tahun menjadi 8 tahun, otomatis diikuti perubahan pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel). Di Kabupaten Jembrana, pilkel di 35 desa yang sebelumya dijadwalkan tahun 2025 mundur ke tahun 2027.
Semangat harus ditingkatkan. Jangan sampai dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini perbekel malah malas.
“Kalau di Gianyar dapat enam kali dari tunjangan. Mudah-mudahan nanti di Badung bisa sama atau bahkan lebih,” harap Radana.
Panitia menjaring 3 calon perbekel PAW, namun hanya dua orang lulus administrasi.
Topik Pilihan
-
-
Tabanan 04 Nov 2024 BPBD Minta Tambah Dana Bencana Rp 1 Miliar
-
-
Jembrana 04 Nov 2024 Pipa Bocor Picu Banjir di Pasar Negara
-
-
-
-
-
Berita Foto
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Festival Banjar Budaya di Bali
Nusa Ning Nusa
Orang Bali Tak Maju-maju?
JIKA ada yang ingin tahu dan mendalami, bagaimana orang-orang menghargai masa lalu, datanglah ke Bali.